Kejari kembalikan Berkas 10 TSK

Kejari kembalikan Berkas 10 TSK

TSK Dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Berkas belum lengkap, Jaksa penyidik Kejasaan negeri (Kejari) Lebong, akan mengembalikan berkas ke 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu, ke penyidik Tipidkor Polres Lebong.

Kajari Lebong Endang Sudarma SH MU, melalui Kasi Pidsus Yogi Sudharsono SH, mengatakan bahwa berkas ke 10 tsk sendiri telah diserahkan penyidik Tipidkor Polres Lebong kepada pihaknya pada hari Senin (22/10) dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan walaupun belum ada yang selesai, kita melihat masih ada kekurangan,” jelasnya, kemarin (29/10)

Akan tetapi masalah masih ada kurangnya berkas, Yogi belum bisa menyampaikannya. Akan tetapi dirinya memastikan dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dikembalikan, sehingga penyidik Tipidkor Polres Lebong bisa melengkapi kekurangan yang diminta. “Kita akan kembalikan berkas dalam waktu dekat ini, secepatnya dalam minggu ini,” ujarnya.

Barulah setelah kekurangan dan petunjuk yang diminta semuanya lengkap, maka pihaknya bisa secepatnya menyatakan kasus tersebut P21, sehingga selain menyertakan berkas, nantinya para tersangka juga akan diserahkan. “Jadi secepatnya juga kita bisa melaksanakan siding kepada para tsk,” tuturnya.

Adapun ke 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkulu dalam kasus korupsi yang lain. Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihak rekanan atau kongtraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: